Buka berbagai peluang dengan program keanggotaan kami!
Anggota Asosiasi Cahaya Ladara Nusantara adalah Pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ASOSIASI
Buka berbagai peluang dengan program keanggotaan kami!
Anggota Asosiasi Cahaya Ladara Nusantara adalah Pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus-menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PROGRAM ASOSIASI CAHAYA LADARA NUSANTARA
PROGRAM ASOSIASI CAHAYA LADARA NUSANTARA
Asosiasi UMKM
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Asosiasi Umum
Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari Perusahaan-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara Perusahaan Indonesia dan Pengusaha berbadan hukum asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Belum Terdaftar Asosiasi
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum bergabung dengan Asosiasi UMKM ataupun Asosiasi Umum
Registrasi Asosiasi
Saatnya UMKM Naik Kelas
Asosiasi UMKM
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Asosiasi Umum
Organisasi Perusahaan dengan sebutan Asosiasi, Gabungan, atau nama apapun yang serupa, adalah wadah persatuan dan kesatuan dari Perusahaan-Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi maupun Badan Usaha Swasta, atau wadah komunikasi dan konsultasi antara Perusahaan Indonesia dan Pengusaha berbadan hukum asing dari sesuatu negara, yang didirikan secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dasar kesamaan jenis usaha, mata dagangan atau jasa yang dihasilkan atau yang diperdagangkan, bersifat nasional ataupun daerah, yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba, dan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Belum Terdaftar Asosiasi
Pengusaha Indonesia atau Perusahaan yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan statusnya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang belum bergabung dengan Asosiasi UMKM ataupun Asosiasi Umum
Registrasi Asosiasi
Saatnya UMKM Naik Kelas
Saatnya UMKM Naik Kelas
CAHAYA LADARA NUSANTARA
Membawa UMKM Indonesia Mendunia